PONDOK PESANTREN PUTRI
DARULLUGHAH WADDA’WAH
BANGIL PASURUAN JAWA TIMUR
Jl. Raya Raci No. 51 PO Box 8 Bangil
Telp. (0343) 741715 – 745316
Website: www.pp-dalwa.org
Bank BCA Capem Bangil ACC 225-018000-7
PERSYARATAN MASUK PONDOK PESANTREN
A. Persyaratan Formal1. Murid baru harus diantar orang tuanya sendiri/walinya (dengan membawa surat izin dari walinya).2. Benar-benar atas kemauan calon santri sendiri dan mendapat persetujuan orang tua/walinya.3. Surat keterangan sehat dari dokter.4. Mendapat restu dari pengasuh pondok pesantren/madrasah sebelumnya (bagi santri pindahan) disertai dengan surat keterangan
pindah.5. Bisa membaca dan menulis huruf hijaiyah/Al Qur’an.6. Minimal telah tamat/lulus dari sekolah dasar (MI/SD).7. Menyerahkan photo copy ijazah 3 lembar dan raport asli.8. Melengkapi kebutuhan berupa: Perlengkapan ibadah (rukuh, dll), Seprei, Busana muslimah maksimal 7 helai, dan Perlengkapan
makan dan minum, dll.
B. Persyaratan FinansialTotal biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.730.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:1. Uang pangkal sebesar Rp. 1.700.000,- dengan fasilitas yang disediakan: ranjang, kasur, bantal, almari dan 2 (dua) setel seragam
sekolah.2. 1 (satu) gamis hitam dan 2 (dua) potong jilbab Rp. 150.000,-3. Uang syahriyah (bulanan) pemondokan Rp. 300.000,-4. Biaya administrasi sebesar Rp. 50.000,-5. Iuran BP3 sebesar (1 tahun) Rp. 12.000,-6. Iuran kesehatan (1 tahun) Rp. 18.000,-7. Uang gedung Rp. 500.000,-
C. Catatan1. Syahriyah bagi santri yang pulang (karena sakit, izin, dll) selama tidak menyatakan berhenti, uang syahriyah (bulanan) tetap
dibayar seperti biasanya.2. Syahriyah bagi santri yang berhenti/diberhentikan namun masih memiliki tanggungan/hutang maka tetap menjadi tanggungannya
dan wajib melunasinya.3. Syahriyah bagi santri yang pulang liburan bulan Ramadhan tetap dibayar seperti biasanya.4. Bagi santri yang tidak berada di pondok/izin pulang; a. Jika kembali dalam waktu/sampai 3 bulan maka syahriyahnya selama (tidak ada di pondok) tetap menjadi tanggungannya dan
wajib dilunasi. b. Jika tidak kembali sampai lebih dari 3 (tiga) bulan, dianggap telah mengundurkan diri/berhenti. c. Dan jika ingin kembali lagi setelah/diatas 3 (tiga) bulan, wajib mendaftar kembali. Kecuali sebelumnya telah mendapatkan surat
izin dari mudiratul ma’had.5. Bagi santri yang menetap di pondok selama bulan Ramadhan (mengikuti ta’lim) tidak ditarik biaya tambahan.6. Setiap santri harus menitipkan uangnya pada pengurus dan tidak diperbolehkan menyimpan uang sendiri lebih dari Rp. 10.000,-7. Apabila santri baru yang telah mendaftar dan kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri, jika telah menginap, maka uang
pangkalnya: a. Menginap 1 s/d 5 hari, dikembalikan Rp. 1.500.000,- b. Menginap 6 s/d l0 hari, dikembalikan Rp. 1.000.000,- c. Menginap 11 s/d 15 hari dikembalikan Rp. 500.000,- d. Menginap 16 hari ke atas, tidak dikembalikan dan dijadikan sumbangan/amal jariyah untuk pondok pesantren.1. Uang syahriyah/pemondokan pada bulan pertama (yang harus dibayar bersamaan dengan pendaftaran) adalah sebagai berikut: a. Dari tanggal 1 s/d 09 sebesar Rp. 300.000,- b. Dari tanggal 10 s/d 14 sebesar Rp. 200.000,- c. Dari tanggal 15 s/d 19 sebesar Rp. 150.000,- d. Dari tanggal 20 s/d 27 sebesar Rp. 100.000,- e. Dari tanggal 28 s/d 31 tidak ditarik biaya.Catalan: a. Rincian keuangan sewaktu-waktu dapat berubah. b. Santriwati yang menunggak selama 3 bulan dikenakan sanksi.
PERSYARATAN MASUK MI / MTs. / MA / STAI
A. Sarana Prasarana
No. | Sarana Prasarana | MI/MTs./MA | STAI |
1 | Gedung sekolah | Ö | Ö |
2 | Perpustakaan | Ö | Ö |
3 | Asrama Siswi/Mahasiswi | Ö | Ö |
4 | Lab. Komputer | Ö | Ö |
B. Biaya Masuk
No. | Uraian | MI | MTs. | MA | STAI |
1 | Biaya pendaftaran | 50.000,- | |||
2 | Tes Masuk/Adm | 20.000,- | 20.000,- | 20.000,- | 50.000,- |
3 | Herregistrasi | 40.000,- | |||
4 | Infaq/SPP* | 20.000,- | 30.000,- | 40.000,- | 250.000,- |
5 | NIMKO/Raport | 10.000,- | 10.000,- | 15.000,- | 100.000,- |
6 | Perpustakaan | 35.000,- | |||
7 | TASMA/MOS | 35.000,- | 55.000,- | 55.000,- | 50.000,- |
8 | Jaket Almamater | 75.000,- | |||
9 | Kartu Tanda Mhs. | 15.000,- | |||
10 | Sumbangan BEM | 15.000,- | |||
11 | Sumb. Pra/sarana | 50.000,- | 60.000,- | 60.000,- | |
12 | Biaya UAS | 20.000,- | 25.000,- | 25.000,- | |
13 | Pemotretan | 15.000,- | 15.000,- | 15.000,- | |
J u m l a h | 170.000,- | 215.000,- | 230.000,- | 680.000,- |
* Infaq untuk MI/MTs/MA= 2 bulan, SPP untuk STAI 1 semester
Catatan: Rincian biaya masuk sewaktu-waktu dapat berubah
C. Jurusan/Program Studi
No. | Tingkat | Jurusan/Prodi |
1 | MI/MTs. | - |
2 | MA | Bahasa |
3 | STAI | Tarbiyah (Pendidikan Agama Islam) |
PERATURAN DAN TATA TERTIB
PASAL 1
ANGGARAN DASAR
Setiap santriwati wajib mengamalkan ajaran Al Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
PASAL 2
ATURAN UMUM
Setiap santri wajib:
1. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib pondok pesantren, selama ia menjadi santri pondok pesantren.
2. Menjaga nama baik pondok pesantren.
3. Berakhlaq mulia.
PASAL 3
KEWAJIBAN SETIAP SANTRI
1. Memiliki Kartu Tanda Anggota (Kartu Pelajar) Pondok Pesantren.
2. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah ditentukan (dijadwalkan).
3. Melaksanakan shalat fardlu berjama’ah di mushalla dan tidak keluar dari mushalla sebelum selesai pembacaan wirid.
4. Berbicara dengan Bahasa Arab bagi santri kelas III Ibtida'iyah sampai Aliyah.
5. Mengikuti setiap aktivitas yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren, seperti; olahraga (riyadloh), latihan pidato, baca maulid dll.
6. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta keindahan pondok pesantren.
7. Menela’ah pelajaran di kamar masing-masing dengan tenang dan agar tidak mengganggu santri lain.
8. Tidur malam pada jam 22.00 dan bangun pagi pada jam 04.00.
9. Membawa kartu izin ketika pulang, kembali (keluar/masuk) pondok pesantren.
10. Memakai kerudung yang rapi (berpeniti) di saat keluar dari kamar.
11. Harus memakai seragam hitam jika keluar dari pondok dan juga kaos kaki.
PASAL 4
LARANGAN SETIAP SANTRI
1. Dikunjungi / dijemput selain mahramnya.
2. Membawa radio, tape recorder, majalah, photo atau gambar yang tidak wajar.
3. Keluar dari pondok pesantren tanpa izin dari pengurus.
1. Memasuki kamar santri lain tanpa izin yang berhak.
2. Tidur di tempat santri lain.
3. Memakai barang santri lain tanpa izin dari pemiliknya (ghosob).
4. Pulang ke rumahnya tanpa surat izin dari pimpinan pondok pesantren.
5. Memakai perhiasan yang berlebihan kecuali anting-anting dan cincin.
6. Memakai pakaian yang berlengan pendek atau rok.
7. Membawa dan menggunakan HP (Hand Phone).
8. Berhubungan dengan selain mahram baik melalui telepon atau surat .
9. Potong memotong rambut tanpa izin pimpinan pondok.
10. Duduk di warung makanan atau minuman.
11. Dilarang berbicara kotor dan berteriak-teriak.
12. Dilarang merusak peralatan pondok.
13. Dilarang melantunkan nyanyian yang tidak bernafaskan Islam.
PASAL 5
SANKSI-SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB
1. Dita’zir atau dikenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggarannya.
2. Dikeluarkan dan pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren).
3. Dipermalukan di depan santri dengan dikelilingkan di sekitar mushalla.
4. Dipetal (dipotong rambutnya tak beraturan).
PASAL 6
ATURAN TAMBAHAN
1. Bagi wali santri/pengunjung wajib berbusana muslimah.
2. Wali murid tidak diperkenankan memasuki kamar santri.
3. Berkunjung pada jam yang telah ditentukan.
4. Pemberitahuan wali santri kepada pimpinan pondok di saat lebih dari batas perizinan.
5. Pengiriman uang untuk pembayaran syahriyah (bulanan) harus dikirimkan melalui rekening pondok (Bank BCA Capem Bangil ACC 225-018000-7 dengan disertakan nama pengirim dan penerima yang jelas.
6. Jam Berkunjung dan Menelpon Santri
Pagi: jam 06.00-07.00, Siang: jam 13.00-15.00 dan Malam: jam 20.00-21.30, kecuali Jum’at: jam 07.00 (pagi) s/d 17.00 (sore).
7. Bagi wali santri (pengunjung) dilarang mengambil gambar dengan alat apapun.
8. Jika wali santri akan menginap di pondok harus melapor ke pengurus di kantor.
PASAL 7
KETENTUAN-KETENTUAN
A. Liburan Belajar
1. Liburan Romadhan selama 50 (lima puluh) hari.
2. Liburan Idul Adha selama 4 (empat) hari.
3. Liburan Maulid Nabi SAW selama 10 (sepuluh) hari.
B. Pembagian Waktu ( Aktivitas ) Harian.
1. Waktu belajar - 07.15 s/d 12.00 (Ta’lim Diniyah)
- 16.00 s/d 17.30 (Ta’lim Mu'adalah)
2. Halaqoh hadromiyah - 05.00 s/d 06.00 (Shabahiyah )
- 18.00 s/d 19.00 (Maghribiyah)
3. Waktu bermusyawaroh antar santri: 21.00 s/d 22.00.
C. Pembagian Waktu Ujian.
1. Semester ganjil dilaksanakan pada bulan Robi’ul Awal (Maulid)
2. Semester genap dilaksanakan pada bulan Sya’ban
D. Absensi Ujian.
Ketidakhadiran dalam ujian akhir bagi santri yang tidak sakit dinyatakan gugur (tidak naik kelas), sedangkan bagi yang sakit disediakan ujian susulan.
PEMBERITAHUAN
A. Pengambilan ijazah (STTB) MI, MTs dan MA bisa diambil 1 tahun kemudian setelah informasi kelulusan dan untuk ijazah STAI Darullughah Wadda'wah bisa diambil 1 tahun setelah wisuda.
B. Bagi santriwati yang ingin berhenti/mengundurkan diri dari pondok diharuskan pada bulan Sya’ban (akhir tahun pelajaran pondok).
TATA TERTIB PERIZINAN
1. Semua perizinan, ada pada mudiratul ma’had (Ustd. Khadijah Al Hinduan).
2. Bagi santriwati yang ingin pulang / keluar, harap mengambil kartu izin di kantor dengan menebus Rp. 3.000,- (kecuali ke dokter sekitar Bangil dan Pasuruan) serta harus mendapat izin dari Ustadzah Khodijah Al Hinduan.
3. Bagi santriwati yang terlambat dari ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Terlambat tanpa pemberitahuan, dikenakan denda per-hari Rp. 5.000,- ditambah ghoromah.
b. Terlambat per-jam dikenakan sanksi berupa: kebersihan.